Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Jombang Jawa Timur

Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Jombang (Pilkada) hari ini, Rabu (5/6/2013) sudah dilangsungkan dan masih pada tahap penghitungan suara. Ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing untuk memperebutkan posisi sebagai Bupati dan Wakil bupati Jombang untuk periode 2013-2018.
Sekarang ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk kabupaten Jombang ada 998.463 orang yang tersebar di 21 kecamatan.
Tiga calon bupati jombang yang akan dipilih oleh masyarakat adalah:

1. Munir Alfanani – Wiwik Nuriati disingkat dengan “Mukti” yang diusung oleh dua partai politik yakni PKB dan PKP,

2. Widjono Soeparno dan Sumrambah dengan sebutan “Wira” yang diusung oleh partai PDIP, serta

3. Nyono Suharli – Mundjidah Wahab dengan sebutan “Noah” yang diusung oleh Partai Golkar,PPP,PKS,P Demokrat,P Gerindra

Pilkada kali ini sepertinya akan sangat ketat sekali persaingannya, mengingat setiap calon diusung oleh partai besar, dan setiap calon juga sudah memiliki massa di setiap kecamatan. Siapapun pasangan yang terpilih nantinya, semoga bisa memajukan kabupaten Jombang menjadi lebih baik.


Untuk Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada Jombang Jawa Timur 2013 sebagai berikut:
1. MUKTI >> 6.41%
2. WIRA >> 35.08%
3. NOAH >> 58.51%

*Quick Count ini memiliki error margin sampai dengan 3%.
Mohon untuk tidak dijadikan acuan, proses penghitungan resmi dilakukan oleh KPU Jombang.

Sumber : kabare Jombang

Sabtu, 06 April 2013

KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Bakal Pasangan Calon Bupati


Jombang - Pada hari Kamis 4 April 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sudah menerima hasil tes kesehatan tiga bakal paslon (pasangan calon) yang akan bertarung dalam pilbup (pemilihan bupati) yang akan digelar 5 Juni 2013 mendatang.


Bukan hanya itu, KPU juga sudah menyeleksi seluruh persyaratan administrasi masing-masing paslon tersebut. Selanjutnya, lembaga penyeleneggara pemilu tersebut segera menggelar rapat pleno untuk menentukan ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lolos yang lolos dalam pencalonan itu.

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU. Namun kami belum bisa mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut. Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu," kata Muhaimin Shofi, komisioner KPU Jombang, Kamis (4/4/2013).

Apakah ada pasangan calon yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan itu? Muhaimin belum berani memberikan kepastian. Pihaknya beralasan akan menggelar pleno terlebih dahulu. Selanjutnya, penentuan bakal pasangan calon yang lolos akan ditetapkan pada 18 April mendatang.

KPU hanya menegaskan, seleksi administrasi atas pasangan calon yang telah mendaftar sudah selesai dilakukan. Untuk seleksi adminitrasi meliputi ijazah pendidikan, bukti penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, serta surat keterangan tidak pernah makar.

Tiga pasangan yang sudah menyerahkan seluruh persyaratan itu adalah; Munir Al fanani - Wiwik Nuriyati (Mukti) yang diusung oleh PKB dan PKPI. Kemudian pasangan Nyono Suharli – Mundjidah Wahab (NoAh), yang diusung Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PPP, serta Partai Gerindra (non parlemen). Dan terakhir, pasangan Widjono Soeparno - Sumrambah (Wira) yang diberangkatkan lewat PDI Perjuangan.

Sumber : Kabare Jombang

Selasa, 15 Januari 2013

Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilukada 2013



Pemilukada Jombang yang akan diselenggarakan pada 5 Juni 2013 nanti, dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan. Hal ini setelah bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang yaitu Hari Warsito dan Ipong Silalahi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Memperbaiki Jumlah Dukungan sebagai calon perseorangan.

Bakal pasangan calon Hari Warsito-Ipong Silalahi datang ke kantor KPU kabupaten Jombang pada Sabtu 12 Januari 2013 yang merupakan hari terakhir penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang sudah dibuka sejak 7 Januari 2013. Kedatangan mereka sekitar pukul 10.45 WIB dengan membawa setumpuk berkas dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan. Setumpuk berkas dukungan tersebut adalah fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan dukungan bermaterai. Namun Hari Warsito berhalangan hadir, sehingga yang tampak adalah Ipong Silalahi ditemani para pendukung mereka.

Setelah berkas dukungan diteliti seksama oleh para Komisioner KPU Kabupaten Jombang, diketahui bahwa berkas tersebut belum lengkap, yaitu adanya form yang tidak diisi secara lengkap. "Kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB sebagai batas akhir pengajuan dukungan bakal calon perseorangan," tegas Machwal Huda, Ketua KPU kabupaten Jombang, sambil member petunjuk apa saja kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi kepada bakal pasangan calon perseorangan, Hari Warsito dan Ipong Silalahi.

Bakal pasangan calon perseorangan Hari Warsito dan Ipong Silalahi datang kembali pada pukul 23.00 WIB yang diterima oleh para Komisioner KPU Kabupaten Jombang di gedung pertemuan. "Kami melengkapi persyaratan dukungan yang kurang tadi pagi," ujar Hari Warsito yang kali itu hadir.

Komisioner dibantu para staf Sekretariat KPU Kabupaten Jombang segera bekerja meneliti berkas dukungan dengan mengumpulkan rekapitulasi dukungan untuk dihitung sesuai ketentuan, yaitu mengantongi dukungan minimal 42.841 orang dan jumlah sebaran dukungan yaitu tersebar pada 11 kecamatan dari jumlah total 21 kecamatan di wilayah kabupaten Jombang. Hal ini seperti yang disyaratkan dalam Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hasil penelitian berkas kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Persyaratan Minimal Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilukada Kabupaten Jombang Tahun 2003 Nomor: 04/BA/I/2013 yang menyebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Hari Warsito dan Ipong Silalahi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Memperbaiki Jumlah Dukungan. Hal ini karena mereka datang pada hari terakhir pengajuan dukungan sehingga tidak cukup waktu untuk memperbaiki persyaratan dukungan yang kurang. Adapun hasil penelitian dan rekapitulasi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon di dalam Berita Acara, sebagai berikut:

1. Rincian dukungan dan sebaran:
        a. Jumlah dukungan   : 2.535 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima orang)
        b. Jumlah kecamatan : 6 (enam) sebaran dukungan

2. Daftar dukungan dalam bentuk hardcopy hanya dibuat 1 (satu) rangkap, tidak sesuai dengan   ketentuan pasal 35 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013.

3. Dokumen dukungan tidak disertai softcopy

"Jika tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur, maka dengan sangat terpaksa kami tidak bisa meloloskan,"  tegas Machwal Huda, yang diamini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Jombang.

Sumber KPUD Jombang

Selasa, 08 Januari 2013

KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014


Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan sepuluh partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2014.Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014, Keputusan ini belum bersifat final. "Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," kata Husni yang membacakan ketetapan.

Sepuluh partai itu adalah:
1. Partai Demokrat
2. Partai Golkar
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Keadilan Sejahtera
5. Partai Amanat Nasional
6. Partai Persatuan Pembangunan
7. Partai Kebangkitan Bangsa
8. Partai Gerakan Indonesia Raya
9. Partai Hati Nurani Rakyat
10. Partai Nasional Demokrat


Sementara itu sebanyak 24 partai yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 terdiri atas:

1. Partai Bulan Bintang
2. Partai Demokrasi Pembaharuan
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
5. Partai Peduli Rakyat Nasional
6. Partai Persatuan Nasional
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera
10. Partai Demokrasi Kebangsaan
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Karya Republik
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
18. Partai Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
22. Partai Republik
23. Partai Republika Nusantara
24. Partai Serikat Independen.

Sumber : depdagri