Selasa, 08 Januari 2013

KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014


Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan sepuluh partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2014.Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014, Keputusan ini belum bersifat final. "Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," kata Husni yang membacakan ketetapan.

Sepuluh partai itu adalah:
1. Partai Demokrat
2. Partai Golkar
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Keadilan Sejahtera
5. Partai Amanat Nasional
6. Partai Persatuan Pembangunan
7. Partai Kebangkitan Bangsa
8. Partai Gerakan Indonesia Raya
9. Partai Hati Nurani Rakyat
10. Partai Nasional Demokrat


Sementara itu sebanyak 24 partai yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 terdiri atas:

1. Partai Bulan Bintang
2. Partai Demokrasi Pembaharuan
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
5. Partai Peduli Rakyat Nasional
6. Partai Persatuan Nasional
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera
10. Partai Demokrasi Kebangsaan
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Karya Republik
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
18. Partai Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
22. Partai Republik
23. Partai Republika Nusantara
24. Partai Serikat Independen.

Sumber : depdagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar