Selasa, 15 Januari 2013

Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilukada 2013



Pemilukada Jombang yang akan diselenggarakan pada 5 Juni 2013 nanti, dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan. Hal ini setelah bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang yaitu Hari Warsito dan Ipong Silalahi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Memperbaiki Jumlah Dukungan sebagai calon perseorangan.

Bakal pasangan calon Hari Warsito-Ipong Silalahi datang ke kantor KPU kabupaten Jombang pada Sabtu 12 Januari 2013 yang merupakan hari terakhir penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang sudah dibuka sejak 7 Januari 2013. Kedatangan mereka sekitar pukul 10.45 WIB dengan membawa setumpuk berkas dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan. Setumpuk berkas dukungan tersebut adalah fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan dukungan bermaterai. Namun Hari Warsito berhalangan hadir, sehingga yang tampak adalah Ipong Silalahi ditemani para pendukung mereka.

Setelah berkas dukungan diteliti seksama oleh para Komisioner KPU Kabupaten Jombang, diketahui bahwa berkas tersebut belum lengkap, yaitu adanya form yang tidak diisi secara lengkap. "Kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB sebagai batas akhir pengajuan dukungan bakal calon perseorangan," tegas Machwal Huda, Ketua KPU kabupaten Jombang, sambil member petunjuk apa saja kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi kepada bakal pasangan calon perseorangan, Hari Warsito dan Ipong Silalahi.

Bakal pasangan calon perseorangan Hari Warsito dan Ipong Silalahi datang kembali pada pukul 23.00 WIB yang diterima oleh para Komisioner KPU Kabupaten Jombang di gedung pertemuan. "Kami melengkapi persyaratan dukungan yang kurang tadi pagi," ujar Hari Warsito yang kali itu hadir.

Komisioner dibantu para staf Sekretariat KPU Kabupaten Jombang segera bekerja meneliti berkas dukungan dengan mengumpulkan rekapitulasi dukungan untuk dihitung sesuai ketentuan, yaitu mengantongi dukungan minimal 42.841 orang dan jumlah sebaran dukungan yaitu tersebar pada 11 kecamatan dari jumlah total 21 kecamatan di wilayah kabupaten Jombang. Hal ini seperti yang disyaratkan dalam Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hasil penelitian berkas kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Persyaratan Minimal Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilukada Kabupaten Jombang Tahun 2003 Nomor: 04/BA/I/2013 yang menyebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Hari Warsito dan Ipong Silalahi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Memperbaiki Jumlah Dukungan. Hal ini karena mereka datang pada hari terakhir pengajuan dukungan sehingga tidak cukup waktu untuk memperbaiki persyaratan dukungan yang kurang. Adapun hasil penelitian dan rekapitulasi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon di dalam Berita Acara, sebagai berikut:

1. Rincian dukungan dan sebaran:
        a. Jumlah dukungan   : 2.535 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima orang)
        b. Jumlah kecamatan : 6 (enam) sebaran dukungan

2. Daftar dukungan dalam bentuk hardcopy hanya dibuat 1 (satu) rangkap, tidak sesuai dengan   ketentuan pasal 35 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013.

3. Dokumen dukungan tidak disertai softcopy

"Jika tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur, maka dengan sangat terpaksa kami tidak bisa meloloskan,"  tegas Machwal Huda, yang diamini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Jombang.

Sumber KPUD Jombang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar